Jurnalline.com, Cikande, Serang (Banten) – Polsek Cikande Polres Serang berhasil ungkap kasus dugaan penyekapan di sertai penganiayaan berawal dari hutang piutang sesama rekan bisnis kemiri, dalam press release di Mapolsek Cikande, Selasa (18/08/2020).
Dalam Press realese Kapolres Serang AKBP Mariyono di dampingi Kapolsek Cikande Kompol M. Ridzky Salatun. Sik. Kapolres menjelaskan, ” Sekali lagi, Kasus ini berawal dari hubungan rekan sesama bisnis, Korban inisial (HK) 35 th Yang meminjam kepada si tersangka berinisial (AC) 33 th sejumlah uang Rp 136 juta. dengan tempo 2 minggu, namun dalam tempo selama 2 minggu si (HK) hanya mengembalikan Rp 46 juta. Sisanya Rp 90 juta tak kunjung di kembalikan,” Ucapnya.
Lanjut Mariyono,” Pelaku (AC) mengajak 2 orang temannya (KS) 40 th.dan (NK) 30 th, mendatangi rumah korban tetapi korban tidak ada hanya mendapati adik korban, Mendapat keterangan dari adik korban bahwa si (HK) ada di wilayah tangerang, adik korban pun di ajak tersangka menunjukkan tempat kearah tangerang hari jum’at 14/08/20, jam 00’00 wib, Di dapatilah sikorban saat tertidur dan langsung di bawa kedalam mobil ke arah cikande pada saat di dalam mobil korban (HP) di Aniaya di pukuli, Sikorban di bawa kerumah tersangka, sampai di rumah tersangka adik korban (DR) dan (FJ) di turunkan dari mobil, Karyawan berinisial (KL) yang bekerja dirumah tersangka ikut memukul korban lalu Korban di masukkan di dalam kamar di kunci dari luar tidak diperbolehkan pulang sebelum mengembalikan seluruh uang tersangka dalam tempo 2 minggu.”Jelasnya.
“Atas keberanian adik korban tanggal (14/08) segera melaporkan hal itu ke Polsek Cikande Polres Serang dalam tempo satu hari tanggal (15/08). Setelah mendapat laporan Tim Polsek Cikande Polres Serang segera mengamankan pelaku dan satu orang teman yang berada dirumahnya, mendapati korban dalam keadaan lemas setelah satu hari di sekap, dan di aniaya, tim Polres Serang segera menyelamatkan dan membawa korban kerumah sakit terdekat untuk segera mendapatkan pertolongan. Sementara pelaku dan rekannya yang melakukan penyekapan di sertai penganiayaan di amankan untuk di proses lebih lanjut, pelaku di ancam pasal (Pasal 170 KUHP) dan (Pasal 333) dengan ancaman 14 th penjara.
Sementara kedua teman pelaku (NK) 35 th dan (KL) 25 th masih buron. “Tutup Kapolres Serang AKBP Mariyono.
Penulis : Jon
Editor : Fy
Sumber : rls
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media