Jurnalline.com (Kodam Jaya) – Jakarta Pusat – Wadanramil 03/Senen Kapten Inf Amin bersama Tiga Pilar melakukan penegakan disiplin mematuhi protokol kesahatan kepada warga, di Jln. Pasar Senen Dalam V RW 04, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (24/08/2020).
Hal tersebut dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020.
“Kami melaksanakan kegiatan penegakan disiplin Covid-19 kepada warga binaan yang tinggal di pemukiman padat penduduk ini,” ujar Wadanramil.
Kegiatan yang dilakukan diantaranya pengawasan penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau hand sanitizer.
Menurut Wadanramil, pengawasan ini dimaksudkan untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian.
“Terdapat lima orang warga yang terjaring melanggar protokol kesehatan. Setelah didata ke lima orang tersebut melaksanakan sanksi sosial dengan kerja selama 60 menit atau satu jam,” ungkap Wadanramil.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
*Sumber : Penerangan Kodim 0501/JP BS*
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media