Jurnalline.com, Kodam Jaya (Jakarta Pusat) – Anggota Koramil 05/TA bersama Polsek Tanah Abang, Satpol PP dan kelurahan dan RT/RW Karet Tengsin membantu terlaksananya penguburan secara protokol Covid-19 kepada warga binaan, di Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/08/2020).
Pemakaman almarhumah S dilakukan setelah Tiga Pilar kelurahan Karet Tengsin memediasi keluarga pasien yang meninggal, agar dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Mediasi dilakukan kepada keluarga almarhumah S, warga di RT 004/ 007 kelurahan Karet Tengsin, kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,
pasien dalam kategori Covid-19, meninggal di RSUD Tanah Abang, Rabu (26/08).
“Pihak keluarga ingin almarhumah dimakamkan secara umum, tapi dari pihak RSUD pemakamannya harus sesuai dengan surat edaran Dinas Kesehatan Nomor 55/SE/Tahun 2020. Pemulasaran jenazah di perlakukan sebagai terkonfirmasi Covid 19,” ujar anggota Babinsa Koramil 05/TA Pelda Basuki di RSUD Tanah Abang.
Dijelaskan Pelda Basuki, ketentuan tersebut juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta nomor 79 2020, bahwa pasien yang terindikasi meninggal karena Covid-19, pemakamannya harus standar pemakaman Covid-19.
Ia menyampaikan, akhirnya pihak keluarga menerima penjelasan pihak RSUD Tanah Abang dan Tiga Pilar kelurahan Karet Tengsin, agar pemakaman dilakukan secara protokol kesehatan Covid-19.
“Setelah mendengarkan penjelasan pihak RSUD Tanah Abang dan melihat hasil medisnya, maka pihak keluarga almarhumah Sumbuk bersedia agar pemakaman dilaksanakan secara protokol kesehatan Covid-19,” kata Pelda Basuki.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
*Sumber : Penerangan Kodim 0501/JP BS*
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media