Jurnalline.com, Palembang (Sumsel) – Kapolri telah mengeluarkan Telegram nomor 307 /16 Juni tentang tentang rincian tahapan dan program jadwal yang dijadwal yang dijadikan pedoman pengamanan pemilihan Kepala daerah (pilkada)serentak 2020.
Perintahnya pertama deteksi dini dan monitoring pasca turunnya aturan KPU nomor 5/2020/12 juni.
Kedua koordinasi aktif dengan penyelenggara Pilkada dan lainnya serta menyusun rencana operasi dimasing masing wilayah dengan sandi operasi mantap praja 2020.
Kemudian pelibatan pengamanan Polri sesuai dengan ketentuan yakni 2/3 Personel Polri,Disamping itu akan dibantu oleh TNI dan Linmas untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada.
Pola Pengamanan ada indikator yang dikaji pertama dimensi penyelenggara ditengah pandemi covid 19, kontestan,potensi gangguan kamtibmas dan dimensi ambang gangguan pilkada seperti potensi konflik pilkada adanya praktik money politik ,politik identitas ,ujaran kebencian serta kampanye hitam dan Protokol kesehatan covid-19, “ungkap Kapolda sumsel Irjend Pol Prof Dr Eko Indra Heri S M M.
Ia menyatakan Sumsel menjadi provinsi ,yang daerahnya hampir 50 persen menyelenggarakan pilkada serentak ,Tujuh daerah yang melaksanakan Pilkada disumsel,seluruhnya tingkat kabupaten yang menyelenggarakan pilkada 2015 lalu,ditambahkan daerah yang mengadakan perhelatan pilkada serentak yaitu ,Kabupaten Ogan ilir ,Penukal Abab Lematang Ilir(PALI)Musi Rawas(Mura),Musi Rawas Utara(Muratara) kemudian Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU),OKU Selatan dan OKU Timur,” Pungkas Jenderal Bintang dua
Diruang kerjanya Talk show Tribun Palembang Via Zoom metting,Kamis 27 /08/2020.
Penulis : Dian
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media