Jurnalline.com, JAKARTA – Sudin Sosial Jakarta Selatan memberikan rekomendasi untuk jaminan BPJS Kesehatan darurat bagi 1.021 warga sejak Januari sampai November 2016.
Kepala Sudin Sosial Jakarta Selatan, Mursidin Nasir mengatakan, rekomendasi BPJS Kesehatan darurat dikeluarkan bagi warga miskin. Pihaknya membantu pasien tidak mampu yang sedang dirawat di rumah sakit (RS) dengan mempercepat pengurusan surat rekomendasinya.
Pasien tidak mampu ini dimungkinkan untuk baru mengurus kartu BPJS-nya saat sakit dan bisa langsung digunakan tanpa perlu menunggu 14 hari. Selama masih memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Adapun persyaratan untuk mendapat rekomendasi BPJS Kesehatan darurat antara lain, PM-1 surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan dan kecamatan, surat rawat inap dari rumah sakit, kartu keluarga dan KTP.
“Penerima pelayanan BPJS kesehatan darurat itu yang sedang dirawat di rumah sakit, atau atas dasar permintaan RS bahwa diperlukan rekomendasi dari Sudinsos. Tapi, Agustus sampai sekarang surat rekomendasi BPJS cukup dikeluarkan jajaran Dinas Kesehatan,” tutur Mursidin, Sabtu, 10/12).
Ia menjelaskan, tahun 2015 lalu, pihaknya memberikan BPJS Kesehatan Darurat untuk 356 orang. Peningkatan yang sangat drastis ini lantaran keberlangsungan pelaksanaan BPJS Kesehatan bukan lagi menjadi mimpi bagi warga tidak mampu, tetapi mulai benar dirasakan dan terus ditingkatkan kualitas pelayanannya.
“Kalau dulu orang sakit belum tentu ke rumah sakit. Sekarang ke rumah sakit karena di sana mereka dapat pelayanan yang lebih maksimal sesuai dengan kondisi si pasien,” tandas Mursidin.
(Hayati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media