Jurnalline.com, INDERALAYA (SUMSEL) – Sungguh amat disayangkan ulah dari salah satu oknum Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan yang melarang para awak media dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. Seperti halnya yang terjadi saat pelantikan Kepala desa di Kecamatan Rantau Alai, saat awak media ingin mengabadikan momen tersebut sempat dihalangi dan dilarang oleh sat Pol PP.
Sehingga awak media yang hadir sedikit kesulitan untuk pengambilan gambar. Yanti, salah seorang wartawati yang bertugas di Ogan Ilir, sangat kesal dan merasa jengkel dengan ulah oknum Sat Pol PP tersebut karena dianggap telah melanggar Undang-undang pers yang mencoba menghalangi tugas jurnalis.
Menurut Yanti, seharusnya oknum tersebut tidak boleh berbuat demikian demi kebebasan pers dan menyangkut informasi publik. Ironisnya oknum Sat Pol Pp tersebut ternyata tidak hanya melarang wartawan saja tetapi juga bersikap arogan kepada masyarakat yang hadir sebagai tamu pada saat acara tersebut berlangsung.
Bahkan menurut masyarakat, Anang, oknum Sat Pol PP tersebut sempat mengeluarkan kata-kata kasar sambil menyuruh untuk memindahkan kendaraan karena Bupati mau lewat, jika tidak dipindahkan maka kendaraan akan ditendang”ujar Anang menirukan ucapkan oknum Pol PP tersebut.
Untuk itu, kepada Dinas terkait kiranya dapat memberikan teguran serta peringatan kepada anggotanya jangan sampai menghalangi tugas pokok wartawan karena dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang pers.
Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Ogan Ilir, Ahmad Fauzi ketika dihubungi via ponsel mengatakan, untuk sementara dirinya belum bisa berkomentar karena belum tahu persis kejadian. Namun, kedepan pihaknya akan berupaya memberikan pembinaan kepada anggotanya.
(adi/fitry)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media