Jurnalline.com, TANGERANG SELATAN – Tata kelola data yang akurat dan akuntabel tentu menjadi harapan tiap pengelola pemerintahan di tiap daerah termasuk Kota Tangerang Selatan.
Banyaknya masyarakat yang menikah membuat data base atau bank data pemerintah daerah dinas catatan sipil juga berubah-ubah.
“Di latar belakangi antisipasi jedah waktu yang cenderung membuat repot tentang perubahan status masyarakat yang ingin menikah maka usulan ini kami sudah sampaikan ke Kementerian Agama, diantaranya khusus yang beragama islam, disaat ingin menikah di KUA harus di wajibkan pecah KK (kartu keluarga) maupun mengganti status lajang di E-KTP.” Ujar Heru Sudarmanto, Kepala bidang Kependudukan catatan sipil Kota Tangerang Selatan.
Menurutnya hal ini akan sangat membantu pemerintah daerah dalam validitas data, pasalnya ketika MOU terjadi antara disdukcapil Tangsel dan Kementerian Agama di percaya mampu mengantisipasi lonjakan administrasi ulang.
“Respon dari Kementerian Agama terkait dengan kerjasama sudah baik, tinggal menunggu tiga (3) tahap pertemuan lanjutan. Harapan kami bisa dapat di realisasikan awal tahun 2017 ini.” Tambah Heru kepada Jurnalline.com
Sementara itu di tempat terpisah, Tb. Ardhiansyah Maulana, Sekertaris Umum Organisasi Zjawara Indonesia menilai langkah Didukcapil Tangsel sudah baik, hanya saja diantara dua instansi tersebut juga harus sinergi.
“Kalo dalam hal menggali data yang akurat, saya jelas mendukung. Tapi biasanya akan timbul ego sektoral karena dianggap pihak KUA mendapat tambahan SOP.” Katanya
Sepanjang tidak memberatkan atau tidak membuat masyarakat bingung, usulan dengan maksud baik perlu di dorong.
“Jika usulan tersebut tidak membuat masyarakat bingung silahkan saja, dan apabila tambahan standart operasional kerja terhadap KUA itu malah dapat menimbulkan polemik dugaan pungli. Artinya KUA juga harus membuat spanduk tentang biaya admistrasi pernikahan dan kelengkapan surat. Biar terpampang jelas.” Tutup Pria yang akrab di sapa Adhit.
( Tb )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media