Jurnalline.com, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengagalkan ratusan Kg ganja yang dikirim dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Namun dua kurir berinisial NG (29) dan IP (25) dan barang bukti ditangkap di Daerah Sijunjung, Sumatera Barat pada Rabu (9/12/2020).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru didampingi oleh kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman barang haram jenis ganja menggunakan truk. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersbut dan mendapati dua orang tersangka.
“Jadi diawali dari informasi masyarakat yaitu adanya suplai narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke Jakarta yaitu untuk memenuhi pesanan dari orang Jakarta. Kemudian satnarkoba Polres Jakbar langsung merespon informasi tersebut dan kami mengirimkan tim untuk berangkat ke Sumatra yaitu dipimpin oleh AKP Hasoloan Situmorang berangkat ke daerah Mandailing Natal, ternyata informasi itu benar adanya,” ujar dia Rabu (16/12/2020).
Pihaknya kemudian melakukan pembongkaran terhadap truk bermuatan kedongdong itu dan ternyata ada 173 Kg ganja yang dimasukan di tumpukan buah kedongdong. Jadi kata Audie ada sebanyak 12 keranjang di mana di bawah keranjang itu paling bawah berisikan Kedongdong, tengah ganja dan atas buah kedongdong.
“Jadi dalam keranjang itu di bawahnya kedondong, lalu ganja, lalu ditutupi lagi di atasnya dengan kedondong. Itu mau dikirim ke Jakarta. Anggota berhasil mengamankan Sebanyak 173 kg lebih. Dan ternyata betul setelah dilakukan pengembangan ditangkaplah para pelaku yang akan menerima berjumlah 4 orang berinisial M alias O, SD, SA, dan MS. Kita berhasil mengamankan pelaku dan juga barang bukti itu di antaranya bukti transfer, ada mobil, kemudian ada kartu ATM BCA. Kartu atm BRI,” tutur dia.
Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 835 ribu jiwa generasi penerus bangsa. Audie menegaskan, pihaknya akan teus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami menyampaikan terimakasih ke jajaran Narkoba di mana jumlah ini bisa menyelamatkan 835 ribu jiwa Terimakasih masyarakat peduli mau memberikan informasi. Masyarakat jangan segan-segan kalau mengetahui adanya perbedaran narkoba,” tutup dia.
Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 114, 111 dan Pasal 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : *Humas Polres Metro Jakarta Barat*