Jurnalline.com, Mitra – Aparat Gabungan yang terdiri dari Anggota TNI, Aparat Kepolisian, serta. Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol- PP ) Kabupaten Minahasa Tenggara untuk kesekian kalinya kembali menggelar penertiban lokasi Tambang Ilegal Kebon Raya Megawati Sukarno Putri yang berada di Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, pada Sabtu (19/12) pukul 10.50 wita.
Adapun penertiban lokasi tambang ilegal ini diawali dengan apel pengecekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudy Hartono SIK, menyampaikan beberapa arahan diantaranya,
“Pihak TNI- POLRI dan gabungan Satpol-PP akan melakukan penindakan terhadap para penambang yang masih melakukan aktifitas penambangan didalam areal Kebun Raya Megawati Sukarno Putri,” Katanya mengawali arahan tersebut.
Lanjut Kapolres, Yang akan kita tertibkan adalah lokasi area Kebun Raya, sedangkan untuk lokasi tambang yang berada diluar area Kebun Raya tidak akan ditutup karena itu sudah menjadi perintah dari Bupati Minahasa Tenggara, Ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Minahasa tenggara masih tetap akan mengawasi Kebun Raya, karena kebun raya ini masih menjadi tujuan wisata, penelitian dan pendidikan, Kita harus menjaga bersama-sama kebun raya megawati soekarno putri ini, karena nanti kita akan mewariskannya kepada anak dan cucu kita.
Diakhir arahannya, Kapolres Mitra menegaskan, Kita akan melakukan sweping sajam terhadap para penambang, dan tidak boleh ada kekerasan, intimidasi dan premanisme diarea lokasi pertambangan tersebut.
“Apel penertiban lokasi tambang tersebut diikuti oleh, Personil Kodim 1302/Minahasa sebanyak 20 orang yang dipimpin oleh Serka Hamsah mewakili Plh Danramil 12/Belang, Anggota Polres Mitra sebanyak 30 orang, dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol- PP ) Kabupaten Minahasa tenggara sebanyak 30 orang.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media