Jurnalline.com, Minahasa – Bupati Minahasa DR. Ir. Royke Octavian Roring, MSi membuka Sosialisasi Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik di Kabupaten Minahasa yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan PT. Bank SulutGo.
Terkait Penerimaan Pembayaran PBB-P2
Rabu, (23/12) bertempat di Yama Hotel Tondano.
Korsupgah KPK RI wilayah III Aidah Zulaiha, melalui zoom meeting menyampaikan bahwa KPK – RI selalu mendukung dan mendorong optimalisasi pajak daerah yang merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dari segi pendapatan.
“Pemerintah Daerah diharapkan memiliki sistem yang up-to-date dan relatif baru untuk memantau dan memonitor pendapatan pajak daerah
seperti penggunaan alat pajak elektronik.” Ujarnya
Pemerintah Daerah juga harus memiliki regulasi terhadap penggunaan alat pajak elektronik, yang disebutkan syarat dan kriteria wajib pungut sampai sanksi penyalahgunaan alat tersebut.
“Kami berharap Pemerintah Daerah membentuk tim teknis untuk perencanaan, wajib pajak mana saja yang akan dipasang alat pajak elektronik, sampai pada pengawasan agar alat tersebut selalu online.” Jelasnya
Lanjut harus ada data list dan kriteria wajib pungut pajak dari omset paling tinggi terus kebawah agar terurut dengan baik.
“Kriteria harus sesuai regulasi, alat yang dipasang kepada wajib pungut harus merata dan alat tersebut jangan dirusak atau direkayasa. Ketidaktaatan para wajib pungut yang sudah memungut pajak kepada konsumen namun tidak disetor kepemerintah daerah merupakan penggelapan dan harus ditindak tegas.” Jelasnya
Lebih lanjut dengan adanya alat pajak elektronik, diharapkan mampu menghilangkan bias akan potensi korupsi pada sistem sekarang ini.
Sementara itu Direktur Umum PT. Bank SulutGo Revino Pepah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa yang mempercayakan pengelolaan keuangannya, termasuk penerimaan PBB-P2 yang sudah terwujud dalam perjanjian kerjasama, PT. Bank Sulutgo kerjasama dengan KPK-RI akan memasang alat pajak elektronik dengan Vendor PT. Cartenz Jakarta kepada wajib pungut pajak dari unit pajak hiburan, restoran dan parkir yang ada di Minahasa.
“PT. Bank SulutGo memberikan dukungan penuh, seberapa banyak alat yang dibutuhkan unit usaha hiburan, restoran dan parkir yang ada, akan kami penuhi.”
Dimana alat pajak elektronik ini akan merekam seluruh transaksi pajak dari unit pajak hiburan, restoran dan parkir, sehingga Diharapkan dengan alat ini akan ada lonjakan penerimaan pajak daerah.
Ditempat yang sama Bupati Minahasa DR. Ir. Royke Octavian Roring, MSi, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT. Bank SulutGo karena dari 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa dipercayakan menjadi daerah kedua untuk pemasangan alat pajak elektronik inipun tidak terlepas dari dukungan dan dorongan pihak KPK-RI.
“Kita telah melakukan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan PT. Bank SulutGo, sebagaimana laporan tadi sudah ada 20 objek pajak yang akan mendapatkan alat untuk dipasang, sehingga alat ini fungsinya terbatas jadi harus dimonitor dan di cek langsung oleh tim teknis atau tim pengawas lapangan yang akan dibentuk nanti.” Imbuh Bupati
Diketahui Pemerintah Daerah pun akan membuat regulasi terkait penggunaan alat pajak elektronik termasuk sanksi jika alat ini disalahgunakan.
“Semoga dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan hasil pendapatan daerah juga untuk kesejahteraan masyarakat di kabupaten Minahasa.” Pungkasnya
Turut Hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu, S.Sos, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Joudy Kapoyos, SH, MAP, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, Pimpinan cabang Bank SulutGo Tondano dan Kawangkoan serta peserta sosialisasi.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media