Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Dalam rangka mensosialisasikan Maklumat Kapolri kepada masyrakat tentang himbauan atau ajakan Kepatuhan terhadap Protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun Baru 2021 diseluruh Indonesia termasuk Kota Cilegon, Sabtu, (26/12/2020).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.ik, SH yang diwakili Kabagops Polres Cilegon Kompol Bambang Supeno, S.ik mengatakan bahwa Personel Polsek Jajaran Polres Cilegon Akan terus mensosialisasikan Maklumat Kapolri sampai ke daerah-daerah di Kota Cilegon maupun Kab. Serang.
Bambang Juga mengatakan bahwa dalam maklumat Kapolri yang didistribusikan Polsek Jajaran Polres Cilegon ini juga berisi tentang untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang dapat mengundang orang ramai.
“Beberapa larangan termasuk dalam maklumat kapolri tersebut diantaranya larangan Perayaan Natal dan keagamaan diluar tempat ibadah, Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta Kembang Api.” Ujar Kabag Ops
“Yaa, Sesuai Maklumat bahwa apabila masih ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, Kami Polres Cilegon siap melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan Perundang-undanganan sesuai dalam isi maklumat tersebut,” Tutup Kabagops Kompol Bambang Supeno.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Humas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media