Jurnalline.com, Jakarta Pusat – Karena tidak mematuhi protokol kesehatan, warung nasi Bakul ditutup oleh pihak Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Jakarta. (28/12 malam)
Demikian hal itu dilaporkan Babinsa Petamburan Serda Junaidi dan Serda Muliadin saat memonitoring penyegelan tempat usaha kuliner yang berada di jalan KS Tubun RW 04 RT 02 Kelurahan Petamburan Jakarta Pusat.
Serda Junaidi menjelaskan penyegelan dilakukan pada warung nasi bakul emak Cianjur milik ibu Dede karena tidak mengikuti pemberlakuan aturan kesehatan Protokol Covid-19. Tempat usaha kuliner tersebut ditutup sementara karena melanggar aturan yang berlaku. Padahal sebelumnya sudah di berikan surat tembusan untuk buka tutup kegiatan warung oleh pihak satpol PP.
Dandim 0501 JP BS Kolonel Inf. Luqman Arief menegaskan, dilibatkannya babinsa mengawal penyegelan yang melanggar protokol kesehatan merupakan kewajiban aparat, membantu dan mendukung disiplin prokes. “Penyegelan usaha kuliner yang melanggar prokes yang dilakukan Sat Pol PP wajib didukung dan dimonitor oleh Babinsa, karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19”.
Seperti yang diinformasikan Babinsa, penyegelan tersebut berupa surat pemberitahuan pertama di tempat warung nasi tersebut. Dalam 1× 24 jam warung tersegel tidak dapat beroperasi dan bisa kembali buka lagi dengan menaati ketentuan yang ditetapkan esok harinya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
*Sumber : Penerangan Kodim 0501/JP BS*
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media