Jurnalline.com, Jakarta – Babinsa Koramil 05 TA turut mengawasi penyegelan tempat usaha kuliner yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Kebon Kacang Tanah Abang, (5/1).
Dari informasi yang diperoleh, penyegelan tempat usaha kuliner berupa warung makan sunda dilakukan karena warung tersebut melanggar kapasitas pengunjung sesuai ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan dimasa pandemi Covid 19. Karena melanggar kapasitas yang telah ditetapkan, maka terciptalah kerumunan yang dimasa pandemi Covid 19 sangat berbahaya dan berpotensi menularkan virus corona.
Babinsa 05 TA Serma Syafaruddin yang turut mengawasi penyegelan warung yang terletak di Jalan FAhrudin Raya RW 07 Kelurahan Kebon Kacang hadir untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan penyegelan.
Diinformasikan pula bahwa warung makanan yang menyajikan makanan khas Sunda tersebut sebelumnya pernah didenda 10 juta rupiah karena hal serupa.
Diketahui dimasa Pandemi Covid 19 seluruh tempat usaha makanan juga tak lepas dari aturan protokol kesehatan. Adapun protokol kesehatan yang ditetapkan berupa, protokol kesehatan terhadap penyajian, protokol kesehatan terhadap karyawan rumah makan dan protokol kesehatan terhadap pelayanan. Selain itu, tempat usaha juga wajib melakukan 3 M dalam menjalankan usahanya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
*Sumber : Kodim 0501/JP BS*
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media