Jurnalline.com, Sulut – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan upaya penyeludupan Narkoba jenis sabu di Lapas Tondano kabupaten Minahasa.
Dari informasi yang dirangkum tim pengintaian selama kurang lebih 10hari, BNN Prov. Sulut dengan dibawah komando Brigjen Pol Victor Lasut pengamanan tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial lelaki PT (31 tahun) yang sehari-hari bekerja sebagai supir ojek online.
Diketahui PT diamankan petugas di salah satu kantor jasa pengiriman yang ada di Manado, pada 22 Desember 2020, dengan barang bukti narkoba jenis sabu – sabu dengan berat 41 gram.
Kemudian berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka PT, barang haram tersebut milik dari tersangka lainnya yakni JT Lelaki (33 tahun) residivis penghuni lapas Tondano yang merupakan kakak dari tersangka PT,
“Jadi barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman , dan milik dari tersangka JT yang adalah penghuni lapas Tondano, residivis kasus serupa. Dari pengakuan tersangka PT dirinya disuruh untuk mengambil paket kiriman tersebut yang kemudian kami amankan.” ungkap Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor Lasut saat jumpa pers siang tadi, Jumat (08/01/2021).
Lanjut disampaikan bahwa kasus ini akan terus didalami guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media