Jurnalline.com, Tangerang – Terhitung Senin (18/01/21) sebanyak 336 kasus COVID-19 teridentifikasi di 24 Kecamatan yang di berada Kabupaten Tangerang.
Informasi tersebut dihimpun melalui laman resmi Kabupaten Tangerang yang telah diperbarui pada hari yang sama.
Tercatat Kecamatan Kelapa Dua menjadi wilayah sebaran tertinggi dengan 71 kasus konfirmasi dan disusul oleh Kecamatan Curug yang tercatat sebanyak 51 kasus.
Dari data yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, jumlah terakhir yang terakumulasi, tercatat sebanyak 1.513 kasus suspek dan 5.922 kasus konfirmasi. Sementara, total pasien dinyatakan sembuh dari COVID-19 dilaporkan sebanyak 5.460 pasien.
Berikut data sebaran kasus konfirmasi per 18 Januari 2021 pada 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang :
1. Kelapa Dua : 71 kasus
2. Curug : 51 kasus
3. Panongan : 35 kasus
4. Sepatan Timur : 20 kasus
5. Cisauk : 17 kasus
6. Tigaraksa : 17 kasus
7. Cikupa : 16 kasus
8. Legok : 16 kasus
9. Pakuhaji : 15 kasus
10. Kosambi : 13 kasus
11. Pasar Kemis : 13 kasus
12. Balaraja : 12 kasus
13. Rajeg : 8 kasus
14. Jayanti : 6 kasus
15. Pagedangan : 6 kasus
16. Teluknaga : 6 kasus
17. Cisoka : 4 kasus
18. Jambe : 3 kasus
19. Sindang Jaya : 2 kasus
20. Kemiri : 1 kasus
21. Mekar Baru : 1 kasus
22. Sepatan : 1 kasus
23. Solear : 1 kasus
24. Sukadiri : 1 kasus
25. Gunung Kaler : 0 kasus
26. Kresek : 0 kasus
27. Kronjo : 0 kasus
28. Mauk : 0 kasus
29. Sukamulya : 0 kasus
Dengan total 336 kasus yang tersebar pada 24 kecamatan, terdapat 5 kecamatan yang dilaporkan nihil dalam kasus COVID-19, seperti Kecamatan Gunung Kaler, Kresek, Kronjo, Mauk, dan Sukamulya.
Sehubungan dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali di Kabupaten Tangerang, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan 4M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan).
Diharapkan penyebaran COVID-19 pada Kabupaten Tangerang dapat terus menurun dengan adanya kedisiplinan serta ketaatan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media