Pemalsu Tanda Tangan Dijerat Undang-Undang Hukum Pidana Bab XII Pasal 263 ayat (1) KUHP

Spread the love

Jurnalline.com, Manado (Sulawesi Utara) – Dari data yang diperoleh wartawan media jurnalline.com Selasa,(19/01/2020) Salah satu pakar hukum di salah satu Kejaksaan Tinggi ini menjelaskan terkait indikasi dugaan Pemalsuan Tanda tangan tanpa sepengetahuan pihak terkait Tentunya bertentangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XII Pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Barang siapa membuat surat palsu, atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan maka kalau mempergunakannya dapat menguntungkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama lamanya enam tahun.”

Kemudian Bab. II menjelaskan Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (KUHP 35, 32, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486). Dst

“Karenanya Perbuatan pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana dan bisa menjebloskan oknum pemalsu tanda tangan ke dalam penjara selama enam tahun.” Demikian petikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XII Pasal 263 ayat (1,2) KUHP.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.