Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Tim Gabungan unit Reserse Brimob Satuan Reserse kriminal Polres Serang dan Satuan Reserse kriminal Polsek Kragilan yang dipimpin Kasat Reserse Kriminal AKP David Adhi Kusuma, S.IK, M.H dan Kanit Resmob IPTU Priyanto. S.H berhasil mengamankan satu pelaku tindak pencurian dengan kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUH Pidana, Pada Senin 25 Januari 2021.
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2021/ Banten / Res.Serang/ Sek.Jawilan dan LP-B/ 06 / I / 2021 / Sek.Ciruas /Res.Serang Tgl.12 Januari 2021, Pelapor atas nama Sutinah Binti (Alm) Sanudin, Alamat Kampunh Cibatu RT.026, RW.05, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang dan atas nama Madsalim Bin Rasman warga Kampung Jalud, RT.013/005 Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Menurut Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim Polres Serang Polda Banten AKP David Adhi Kusuma, S.IK, M.H pelaku yang berinisial BA Bin Hasan yang merupakan warga Palembang berhasil kita amankan Pada Hari Senin tanggal 25 Januari 2021, Sekira jam 12.30 WIB di Dalam kontrakan tepatnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang kami duga melakukan pencurian dengan kekerasan di Wilayah Jawilan tepatnya Di Jalan cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang
Masih menurut Kasat Reskrim Polres Serang Polda Banten AKP. David setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi Saudara BA mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan temannya yakni Saudara T.
“Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di tempat tinggal atau kontrakan Saudara BA lalu di temukan kendaraan Roda 2 jenis yamaha Nmax warna Biru, Dan kendaraan Roda 2 jenis yamaha Nmax warna hitam dari tempat kejadian perkara Kampung Ciruas serta ditemukan Senjata api rakitan yang di simpan di kursi berikut dengan 4 amunisi, Golok dan ditemukan surat BPKB yamaha Nmax milik korban tempat kejadian perkara jawilan” Ujarnya
Modus operandi BA dan kawanya T (DPO) Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 diketahui sekira pukul 10.30 korban ketika itu sedang diperjalanan berangkat dari rumah korban sekira pukul 09.55 WIB korban hendak kekantor Desa Cemplang ketika sampai di jalan Cibuluh Kampung Curug sari korban diikuti oleh dua orang laki-laki yang menggunakan kendaraan sepeda motor.
lalu korban diberhentikan kemudian kunci motor korban dicabut dengan menodongkan 1 (satu) buah senjata api dan 1 (satu) buah Blati atau golok sambil berbicara (turun-turun nanti mati loe kalau enggak turun) setelah itu pelaku melarikan diri membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik korban Yamaha N-Max No.pol : A-4968-IA, warna Biru, Merk/Type Yamaha, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian Polsek Jawilan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun dan untuk pelaku yang berinisial T yang statusnya DPO masih terus kami cari nya” Ungkap David.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Rls.Humas Polres Serang
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media