Jurnalline.com, Langowan (Minahasa) – Dengan adanya pengadaan mobil pengangkut sampah didesanya menjadi harapan menjawab kebutuhan dan solusi akan masalah sampah di desa.
Dikatakan Hukum tua desa Amongena III Nico Wurangian kepada wartawan media jurnalline.com
Selasa, (25/01/2021) mengatakan terus memaksimalkan penggunaan mobil pengangkut sampah didesa.
“Mobil pengangkut sampah desa Amongena III beroperasi seminggu sekali (setiap hari sabtu) jadi ada jadwal dari pemerintah desa dalam mengangkut sampah. ” ujarnya
Selanjutanya untuk desa Amongena III ujar Nico Wurangian, sementara dibahas peraturan desa yang mengatur akan hal ini semoga masyarakat dapat terbantu dengan adanya kendaraan sampah didesanya.
Menambahkan dengan adanya kesadaran masyarakat terlebih bagi usaha rumah makan, agar tetap menjaga kebersihan jangan buang sampah sembarangan. Mari kita jaga lingkungan sekitar dimusim penghujan.
Hal yang sama Hukum Tua desa Karondoran kec. Langowan Timur Laudi NJ. Maliangkay menyampaikan terkait pemanfaatan mobil sampah yang menggunakan Dana Desa, terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait fungsi pengadaan kendaraan pengangkut sampah yang ada didesa.
“Nantinya setelah ada musyawarah membahas Peraturan desa pemanfaatan kendaraam sampah ini didalamnya tentu akan di atur penagihan retribusi sampah bagi tokoh, rumah makan, sekolah, juga kepada masyarakat.” Imbuh maliangkay
Dengan adanya Perdes tersebut diharapkan masyarakat akan patuh sesuai aturan yang ada.
Sebelumnya Kadis PMD kab.Minahasa Jeffry Tangkulung SH MAP mengungkapkan dari 35 desa yang telah mengadakan mobil pengangkut sampah untuk ada perdes.
“Penggangaran kendaraan pengangkut sampah yang ada di 35 desa suda sesuai musdes, namun demikian dengan adanya Perdes manfaat kendaraan sampah diharapkan maksimal sesuai kegunaannya.” Tukas tangkulung
Ditambahkan Tokoh masyarakat Lendy Mawei menuturkan pemdes harus memaksimalkan kegunaan kendaraan sampah didesa sesuai mamfaat.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media