Jurnalline.com, TANGSEL – Komplotan Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada (7/2), Selasa lalu, berhasil di bekuk anggota reskrim Polsek Ciputat, Pelaku yang menggunakan senjata tajam (sajam) tersebut di bawa ke Mapolsek dengan wajah tertutup dari Warnet di Jln.KH. Dewantoro, Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
“Kronologis penangkapan para pelaku saat Pemilik Warnet melaporkan kejadian tersebut Selasa (7/2) pukul 16.00, Mendapat laporan dari pemilik warnet , tim opsnal Reskrim Polsek Ciputat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eka Wijaya langsung melakukan olah TKP dengan mencari keterangan terhadap saksi dan mempelajari CCTV yang merekam kegiatan pelaku,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan saat memberikan keterangan di Mapolsek Ciputat, Senin (13/2).
Berdasarkan keterangan saksi, kata Ayi, Modus para pelaku berpura -pura mencari seseorang di warnet tersebut.
“Selanjutnya Para Pelaku memaksa masuk ke Warnet dan mengancam dengan sajam para pengunjung yang sedang bermain dan mengambil handphone serta uang berjumlah sekitar Rp 600 ribu,” ujarnya.
2 hari setelah kejadian, Lanjut Ayi, keempat pelaku berhasil ditangkap yaitu BS (21 tahun), EW (29 Tahun), SS (22 Tahun), dan RS (21 Tahun). “Keempat pelaku lainnya masih buron/DPO yaitu A (21 Tahun), S (18 Tahun), M (18 Tahun), M (20 Tahun). Salah satu pelaku merupakan Residivis, ” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa Handphone, Topi warna hitam abu-abu yang dikenakan pelaku (termonitor CCTV), Sepeda motor Beat warna merah No Pol B-3916-BXK, kain penutup wajah corak gambar tengkorak warna hitam putih milik pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara.
( Tb./Nur.S )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media