Jurnalline.com, TANGSEL – Tim Reskrim Polsek Pagedangan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di beberapa kota. Dari hasil pengembangan Sejumlah barang bukti berupa paket besar narkoba yang terdiri dari pil ekstasi, sabu, dan daun ganja berhasil diamankan dalam operasi itu.
“Keberhasilan polisi dalam mengamankan barang-barang haram tersebut berawal dari tersangka bernama Budi Irawan alias Budi (34) dan M. Afrizal alias Rizal (31) yang berhasil di tangkap , Keduanya merupakan pengedar berbagai jenis narkoba di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) serta Kabupaten Bekasi.
Dalam Pers realisenya Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alfonso menuturkan, Bahwa pengungkapan peredaran barang haram diwilayah kota TangSel tersebut bermula dari laporan warga yang tinggal di kawasan Serpong BSD. Mereka merasa resah dengan adanya peredaran narkoba diwilayahnya, karena gerah dengan ulah para tersangka, warga kemudian melaporkanya berikut ciri-ciri tersangka yang diyakini sebagai pengedar narkoba tersebut kepada polisi.
“Warga yang memberikan informasi ke petugas, jika ada seseorang yang sering menggunakan dan mengedarkan narkoba di wilayahnya, selanjutnya atas dasar laporan tersebut kita lakukan pengamatan,” tuturnya kepada wartawan di Mapolsek Pagedangan, Jln.Raya Pagedangan Nomor 1, Tangsel, Senin (13/2/2017).
“Jumat sore ( 10 /02/ 2017 ) polisi yang sedang melakukan pengintaian dilokasi lalu mencurigai seorang pria di pinggir Jalan Raya Boulevard Utama, BSD, Serpong. Karena ciri-cirinya mirip seperti yang diinformasikan warga, petugas pun kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.
“Saat diperiksa, anggota kita menemukan plastik hitam berisi daun ganja kering seberat 31 gram yang dibawa dalam tas selempang milik pelaku,” sambung Alfonso.
Setelah diinterogasi, pelaku yang diketahui bernama Budi Irawan itu mengaku jika ganja tersebut diperolehnya dari Rizal, tersangka lain yang tinggal didaerah Tambun, Bekasi.
Mendapat keterangan Budi, unit Reskrim Polsek Pagedangan langsung meluncur ke kontrakan Rizal di Kampung Pakopen, RT 04 RW 06, Tambun, Kab. Bekasi.
Disana, polisi berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti berupa 90 butir pil ekstasi, 1 paket besar sabu seberat 89 gram, 9 paket sabu seberat 85 gram, 446 gram daun ganja, 2 paket ganja kering seberat 11 gram dalam bungkus rokok, serta 1 timbangan elektrik.
“Pelaku kedua kita tangkap di daerah Bekasi, berbagai paket narkoba kita sita dari kediamannya. Mereka merupakan pengedar yang beroperasi di lintas Kota,” ungkap Wakapolres.
Atas perbuatan itu, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (2), Subsider Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana kurungan selama 20 tahun.
( Tb./Nur.s )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media