Jurnalline.com, JAKARTA – Bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dikeluarkan oleh PTSP, kini semakin marak di wilayah Jakarta Barat.
Diantaranya di jalan Kamal Raya/Rawa Bagus Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, yang mana bangunan kantor itu tidak sesuai dengan IMB. Pantauan
jurnallene.com di lapangan, bangunan tersebut, terlihat berdiri dua lantai dengan memiliki IMB satu lantai, namun anehnya meski demikian, belum juga ada tindakan tegas dari aparat yang terkait.
Dari beberapa sumber yang didapat menyebutkan, masalah pelanggaran bangunan di wilayah Kecamatan Cengkareng sudah bukan rahasia lagi bagi umum. Hal itu diduga karena pemilik bangunan merasa kebal hukum, sehingga dengan nekat membangun proyek meski berdiri dengan pelanggaran.
“Sejak zamannya Fazar sebagai Kepala Seksi Penertiban Dinas Penataan Kota, hingga saat ini berubah menjadi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, sampai sekarang bangunan yang melanggar peruntukan masih dibiarkan,” kata Jon.
Ketika hal ini ingin dikonfirmasikan kepada Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, sayangnya pejabat yang bersangkutan tidak berada di ruangannya, namun salah satu stafnya mengatakan, “kasih saja keruangan penertiban,” ujar H. Namin, Kamis(16/2).
(Rud)