Jurnalline.com, Kodam Jaya, Kota Bekasi – Bersama Tim Satgas Covid-19, Babinsa Kelurahan Bojong Rawalumbu Koramil 03/Teluk Pucung Kodim 0507/Bekasi kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di sepanjang jalan kelurahan Bojong Rawalumbu jln Lumbu Timur Raya No 01 Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, Senin (08/02/2021).
Kegiatan operasi ini dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kota Bekasi, khusunya di Kelurahan Bojong Rawalumbu.
Danramil 03/Teluk Pucung Kapten Arm Agus Sugiyanto mengatakan, “Kegiatan operasi yustisi ini akan terus digelar mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. dengan harapan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mencegah daripada mengobati, utamanya tetap selalu mamakai masker dan taat 5M”, tandasnya.
Dalam operasi penegakan Masker sedikitnya 13 personil gabungan TNI, Polri dan Satpol PP serta Staff Kelurahan Bojong Rawalumbu,
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Kodim 0507/Bekasi
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media