Jurnalline.com, BANYUASIN (SUMSEL) – Sebanyak 116 Ketua RT dan 35 Ketua RW dalam lingkup Kecamatan Banyuasin III dikukuhkan oleh Camat Banyuasin III, Ir Alpian, MM, di halaman Kantor Camat Banyuasin III, Kamis (23/2/17). Pengukuhan 151 Ketua RT dan RW periode 2017-2020 ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Drs. H.M. Yusuf, M.Si., perwakilan Dinas Pol PP, perwakilan dinas pendidikan, perwakilan BPBD Kesbangpol, Kapolsek BA III, Danramil Pangkalan Balai, Kepala KUA BA III, Ketua Karang Taruna Kab. Banyuasin, seluruh Lurah dan Kades Kec. Banyuasin III, mahasiswa KKN Univ. Muhammadiyah dan UIN Raden Fatah, serta ratusan warga yang menyaksikan hari sakral tersebut.
Camat Banyuasin III Ir Alpian MM dalam pidatonya mengatakan Tugas RT dan RW sesuai dengan Permendagri No. 5 tahun 2007 tentang Kelembagaan adalah membantu pemerintah kelurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Untuk Ketua RT dan RW yang baru dikukuhkan, untuk segera berkoordinasi, bersinergi dengan Pemerintah masing-masing. Tujuan kita adalah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, sebanyak 45 Pengurus Karang Taruna Kecamatann Banyuasin III Periode 2017-2021 dan pengukuhan Ketua Karang Taruna Kec. Banyuasin III Usman Gumanti, S.Sos. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Karang Taruna Kab. Banyuasin Roni Utama, AP., M.Si.
Dalam amanatnya Roni mengingatkan tugas Karang Taruna tak lain adalah untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. “Jadi, karang taruna harus peka, dan berikan contoh yang baik ditengah masyarakat. Kita adalah pemuda, pemuda merupakan tulang punggung bangsa” kata Ketua Karang Taruna Banyuasin.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Drs. H.M. Yusuf, M.Si yang bertindak mewakili Bupati Banyuasin mengatakan dalam sambutannya tentang pentingnya peranan Ketua RT/RW dan Karang Taruna dalam proses pembangunan Kabupaten Banyuasin. “Selamat kepada Ketua RT/RW dan Karang Taruna yang baru saja dikukuhkan, bekerjalah untuk masyarakat. RT/RW serta Karang Taruna punya peran sangat penting, ketiga nya merupakan’mata pemerintah’ ditengah masyarakat.” kata M. Yusuf
Beliau menambahkan bahwa Ketua RT dan RW memiliki fungsi melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan, pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga. “Selanjutnya RT dan RW turut serta dalam pembuatan gagasan pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat dan penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.” jelas mantan Kepala Dinas Pasar ini.
Dihadapan ratusan warga yang hadir, Yusuf kembali menegaskan kepada RT/RW dan Karang Taruna tentang bahaya narkoba bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Jangan main-main dengan Narkoba, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan tegas memerangi Narkoba. Karna narkoba kita akan rusak, dan tentu itu adalah perbuatan yang melanggar hukum” pungkas pria yang juga Wakil Ketua BNK Kab. Banyuasin ini.
(Mar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media