Jurnalline.com, Tangerang (Banten) – Sebuah toko kosmetik di Kampung Bugel, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang digrebek jajaran Polresta Tangerang Polda Banten, Kamis (25/2/2021). Penggerebekan dilakukan lantaran toko kosmetik itu ternyata hanya kedok karena pada praktiknya toko itu menjual obat keras daftar G tanpa izin edar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya para remaja khususnya laki-laki yang hilir-mudik di toko itu. Warga yang resah dan curiga kemudian melaporkannya ke polisi.
“Saat didatangi petugas, ternyata benar toko itu sering mengedarkan obat-obatan keras daftar Gjenis tramadol dan excimer,” ujar Wahyu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 350 butir tramadol dan 1.775 butir pil obat jenis excimer. Polisi pun kemudian membawa tersangka seorang pria berinisial RS (25) berikut barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.
“Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media