Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Kepolisian Resor Cilegon melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) terhadap personel yang memegang senjata api dinas.
Sidak itu dilakukan oleh kapolres Cilegon untuk memeriksa kelengkapan senjata dan administrasi serta memberikan penekanan bahwa penggunaan senjata api harus dilakukan sesuai dengan segala ketentuan yang ada.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan atas perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyusul adanya kejadian yang melibatkan oknum kepolisian beberapa waktu kebelakang.
“Berdasarkan intruksi Kapolri, maka kita sebagai jajaran yang bertugas di dalamnya wajib mengikuti instruksi pimpinan dan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata AKBP Sigit Haryono SIk SH, Senin 01 Maret 2021.
Kapolres Cilegon menegaskan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas apabila ada anggotanya yang berani menyalah gunakan wewenang terhadap penggunaan senjata api.
“Saya ingatkan kepada anggota, jangan sampai ada yang menyalahkan gunakan senpi ini, ini itu amanah yang harus dijaga sebaik mungkin. Disamping alat untuk melindungi diri kita dari ancaman, kita itu pengayom, pelindung, bagi masyarakat. Jadi wajib hukumnya kita memberikan rasa aman, nyaman, bagi masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kapolres juga meminta anggotanya untuk tidak coba-coba bermain di tempat hiburan malam. Jikapun ada, kata Sigit, pihaknya mendorong masyarakat untuk melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
“Saya ingatkan kembali, jangan ada anggota kita yang nongkrong di tempat hiburan malam. Dan saya meminta masyarakat untuk melaporkan itu jika ditemukan ada anggota kita yang nongkrong di THM,” tandasnya.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Humas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media