Jurnalline.com, SERANG (BANTEN) – Akibat kurangnya pengawasan maupun penegakan dari instansi terkait mengenai peredaran obat-obat keras yang beredar luas di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten maka akan leluasa bagi oknum-oknum penjual maupun pengedar obat keras yang berjenis HEXCIMER maupun TRAMADOL yang akan merusak generasi bangsa ini yang khusus nya di wilayah Kabupaten Serang dan umum nya di Provinsi Banten.
Hasil dari temuan kami di Wilayah Kec. Cikande, Kab. Serang, Prov. Banten bahwa ada salah satu toko yang menjual obat jenis HEXCIMER dan TRAMADOL yang berkedok Toko Kosmetik sedang menjual kepada salah satu anak sekolah yang di duga sering mengkonsumsi obat tersebut, Saat kami konfirmasi penjaga toko menyebutkan bahwa Toko tersebut sudah lama menjual obat HEXCYIMER dan TRAMADOL dan mayoritas konsumen obat tersebut adalah kalangan Remaja, masih menurut penjaga Toko Kosmetik yang berinisial (SRIL/DOD) pemilik Toko adalah orang Aceh yang berinisial (JUL) dan menurut informasi yang didapat bahwa JUL memiliki 3 ( TIGA ) Toko Kosmetik yang sama menjual obat jenis HEXCIMER dan TRAMADOL di Wilayah Kec. Cikande.
Saat dimintai tanggapannya Ketua LSM PATROLI ( Angga Apria ) mengatakan Seharusnya instansi terkait dalam hal ini yaitu BPOM, DINAS KESEHATAN, dan KEPOLISIAN DAERAH BANTEN untuk berani mengambil sikap tegas dan berani mengambil langkah hukum dan jangan terkesan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Instanai terkait maupun penegak hukum.
(Jon J/Yyg.K)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media