Jurnalline.com, Manado (Sulawesi Utara) – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol R.Z. Panca Putra mengunjungi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulut, di Jalan 17 Agustus Manado, Selasa (02/03/2021) kemarin
Kedatangan Kapolda Sulut yang turut didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, disambut langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut Karyadi beserta para pejabat.
Disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tujuan kunjungan tersebut adalah dalam rangka koordinasi.
“Ya.. ini koordinasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI terkait dana Covid-19 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut),” ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten Minut ini sejak Januari.
Saat ini penyidik tengah melakukan koordinasi dengan pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut.
“Akan hal ini Tindak lanjut terkait hasil temuan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, telah ditentukan terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.61 miliar,” jelasnya.
Hal itulah, tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast, yang dibicarakan dan yang dikoordinasikan antara Kapolda Sulut dengan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut.
“Dan dari hasil koordinasi, Kapolda Sulut dan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut menyatakan bahwa pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut akan menyerahkan tindak lanjut kasus ini kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Sumber : HumPoldaSulut
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media