Jurnalline.com, Kodam Jaya, Kota Bekasi – Serma Sarwono Babinsa Ciketing Udik Koramil 05/Bantargebang Kodim 0507/Bekasi Bersama Tiga Pilar menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat bertempat di jalan perumahan taman rahayu rw.08 kel ciketing udik, Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi. Rabu (03/03/2021)
Pelaksanaan kegiatan Operasi PPKM Berbasis Mikro ini Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kota Bekasi, Khususnya di Kelurahan Cikwting Udik.
Giat Operasi Yustisi ini dilaksanakan dilingkungan jalan perumahan taman rahayu rw.08 kel ciketing udik, dengan sasaran warga masyarakat para pejalan kaki dan pengguna jalan yang melintas di sepanjang jalan yang tidak menggunakan masker.
Selain itu petugas gabungan tiga pilar juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas) untuk pencegah penularan dan penyebaran Covid 19, serta membagikan masker gratis kepada para warga yang tidak menggunakan masker.
Pada kesempatan Giat PPKM tersebut turut diikuti oleh Aparatur kel ciketing udik 13 orang dpp Bpk Kosasih sekkel ciketing udik, Babinsa 1 kel ciketing udik Serma Sarwono dan Anggota Linmas 3 orang dpp Bpk Gomat Danton Linmas,.
Ditempat lain Danramil 05/Bantargebang Kapten Inf Ruhiat menyampaikan kegiatan PPKM berskala mikro ini merupakan tindak lanjut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Kelurahan dan RT/RW sebagai alat pengendalian penyebaran Covid-19.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Pendim 0507/Bekasi
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media