Hari ini, rekan-rekan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang mengintegrasikan satu kantor pelayanan. Dengan tujuan, agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan, cukup datang ke Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), semua bisa dilayani.
Terdapat 18 loket, yang terdiri dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Dinas Ketenagakerjaan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan.
Dihadapan para awak media, Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, menyampaikan, pada intinya, Pemkot ingin mempermudah berbagai pelayanan administrasi ataupun perijinan bagi masyarakat.
Melalui pelayanan yang dipusatkan di BPMPTSP, masyarakat tak perlu repot-repot mengurusnya dari satu tempat ke tempat lain. Disini, semua jenis administrasi dapat terlayani disini. Walaupun masih ada beberapa yang harus tetap ke dinas, disini nanti didata dan dibantu untuk ke dinas terkait. Seperti Disdukcapil yang urusannya banyak, di mana tetap harus menggunakan tanda tangan basah dan itu harus ke dinas.
“Semua cukup disini dan dilayani dengan sistem online,” paparnya saat meresmikan pelayanan terpadu selama tujuh hari dalam seminggu, di Kantor BPMPTSP, selepas acara resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-24 Kota Tangerang, Selasa (28/02).
Menurutnya, Pemkot Tangerang akan senantiasa membangun office channeling dengan kecamatan serta kelurahan. Di mana setiap informasi ataupun data, akan kami distribusikan ke perangkat kerja yang ada di tiap wilayah, supaya masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengurus berbagai kebutuhan administrasinya.
Seperti BPJS, yang tadinya perbaikan data harus di kantor BPJS, sekarang dapat dilakukan di kantor kecamatan. Jadi, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh dan mengantri.
“Intinya, Pemkot ingin mempermudah administrasi bagi masyarakat. Berkas-berkas yang harus banyak, sekarang sudah dapat dionlinekan dan dibuat digital arsip. Masyarakat dapat mengerjakan dari rumah,” terangnya seraya menambahkan adapun untuk akses pelayanan terus kami sempurnakan agar semakin baik lagi dalam pelayanannya.
Sebagai informasi, untuk pelayanan hari Sabtu dan Minggu, akan dilayani setengah hari. Namun ke depan, kalau sudah berjalan baik dan masyarakatnya banyak, bisa diperpanjang dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Seperti kita ketahui, Kota Tangerang sebagai daerah industri dan bisnis, masyarakatnya dihari biasa sibuk bekerja dan harus cuti serta izin kerja untuk mengurus masalah administrasi atau perijinan. Dengan adanya pelayanan di Sabtu dan Minggu, masyarakat yang tidak bisa mengurus dihari kerja, tetap bisa mengurus kebutuhan administrasi.
Kantor pelayanan ini juga akan melayani semua urusan pelayanan selama tujuh hari dalam seminggu kecuali hari besar.
Mulai hari ini juga, bagi pemohon ijin usaha tak perlu repot-repot harus mengambil Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan (SIUP dan TDP) ke kantor, cukup menunggu kiriman dari PT. Pos Indonesia karena Pemkot telah bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia. Jadi dari pembuatan sampai penyerahan tidak perlu datang ke BPMPTSP cukup duduk manis dirumah. Pemohon tinggal daftar via online dari kantor atau rumah dan menunggu jadi SIUP dan TDP di rumah atau kantor.