Jurnalline.com, TANGSEL – Tim Saber Pungli Tangsel yang baru saja di lantik langsung menyoroti pelayanan publik sektor pertanahan di wilayah ciputat.
Adanya informasi yang berkembang terkait Oknum PNS yang bertugas di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, yang melakukan Pungutan Liar di benarkan oleh Sekretaris Camat Ciputat.
“Iya oknum tersebut sudah lama bertugas di bagian PPAT, sejak tahun 2006 lalu, sebelum saya jadi Sekcam disini, menurut informasi yang mendatangi Kantor Kecamatan Ciputat sih ada Dua orang yang datang, karena saat itu saya sedang ada rapat di luar,” Pungkas Dwi Suryani, Sekretaris Camat Ciputat saat ditemui diruangannya, Rabu (1/3).
Di tempat terpisah Kompol Bachtiar Alponso Selaku Wakapolres Tangsel yang juga menjadi Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Tangsel saat Konfensi Pers membenarkan hal tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari Warga yang berinisial ANP karena mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kantor Kecamatan Ciputat dipersulit,” kata Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Tangsel Bachtiar Alponso di Mapolres Tangsel, Rabu (1/3).
Alponso juga menjelaskan, tersangka meminta kepada korban untuk menyerahkan uang 1,3 Juta untuk kepentingan administrasi.
“Tim gabungan saber pungli langsung datang ke Kantor Kecamatan dan menangkap tersangka kedapatan sedang melakukan transaksi.” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Anwar Sanusi alias Awang (55) yang bertugas sejak tahun 2006 bagian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lantai 2, Kantor Kecamatan Ciputat, Jalan Cendrawasih Raya, Sawah Lama, Ciputat, Tangsel berupa uang Rp 1.300.000. Yang terdiri dari uang pecahan 100.000, satu bundel AJB, 1 unit HP merek Xiaomi warna putih.
“Tersangka dikenakan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal gratifikasi dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lambat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” jelasnya.
( Tb. )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media