Jurnalline.com, JAKARTA – Puluhan aktivis anti korupsi dan Mahasiswa asal Sarolangun Jambi kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rsuna said Jakarta.
Kedangan para aktivis dan mahasiswa ke gedung KPK untuk mendesak pihak KPK segera memanggil Cek Endra, Bupati Sarolangun, yang diduga terlibat dalam aksi pungli CPNS K2 pada tahun 2012 sampai tahun 2015, yang merugikan masyarakat hingga mencapai Rp. 42.441.000.000,- yang dilaporkan oleh para aktivis dan masyarakat sebulan lalu.
Kordinator Aksi Ahmad shodikin menjelaskan, kami meminta KPK secara serius untuk menyeliki kasus ini karena kami ingin reformasi mental yang dicanangkan pemerintah dalam pemberantasan korupsi sesuai Nawa Cita Presiden Jokowi bisa terwujud adil dan merata di seluruh Indonesia.
Kasus pungli K2 Umum pada pemerintahan Cek Endra saat itu yang merugikan masyarakat hingga milyaran rupiah tersebut juga melibatkan aktor intlektual tangan tangan besi yang mengendalikan.
“Sehingga kasus pungli CPNS Umum K2 tersebut berjalan secara terstruktur dan sistematis,hingga kini kasus tersebut sulit untuk terungkap oleh pihak penegak hukum kejaksaan kepolisan di wilayah sarolangun jambi,” katanya.
Untuk itu kami berkali-kali mendatangi kantor KPK untuk melaporkan kasus pungli dan beberapa kasus korupsi lainnya yang dilakukan oleh oknum para penguasa di pemerintahan Kabupaten Sarolangun Jambi.
“Masyarakat yang menjadi korban dari kasus pungli yang di lakukan oleh oknum pejabat pemerintahan terkatung katung menunggu ketegasan hukum dari KPK sebagai lembaga anti korupsi yang masih sangat dipercaya oleh publik,” ujarnya.
Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus ini sekaligus menyerahkan data-data sebagai barang bukti kepada KPK sejak tanggal 31 januari 2017 lalu untuk ditindak lanjuti oleh KPK.
Ahmad sodikin berharap, “kasus pungli yang merugikan masyarakat Sarolangun yang menjadi korban dari perilaku pejabat yang menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya bisa terungkap ditangan KPK,” pungkasnya.
(Rud)
1 Comment