Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Setahun lakukan pungli, empat pelaku ditangkap Tim Cyber Pungli Polres Metro Tangerang Kota Rabu (08/03) di Kawasan Industri Kalisabi, Rt.003/011, Kel.Uwung Jaya, Kec. Cibodas Kota Tangerang.
Empat tersangka pelaku pungli tersebut adalah Inisial, (A.G) 30 th, (A.F) 43 th , (J) 42 th dan (M.S.N) 22 th, yang keempatnya adalah warga Kel. Uwung Jaya. Dengan barang bukti berupa 1 buah portal, 18 set karcis kuning dan 10 set karcis merah, Uang Tunai sebesar Rp. 1.235.00, stempel, buku mutasi dan rekapan, bukti transfer serta buku catatan keluar masuk kendaraan.
Saat gelar Pers Realease Selasa (07/03), Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Mengungkapkan, “Kasus ini berawal dari laporan warga/masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya plank portal yang melintang di jalan, yang kemudian para pelaku melakukan pengutipan/pungutan liar terhadap setiap kendaraan yang melintas di Jalan tersebut.”
“TKPnya di Jln. Kawasan Industri Kali Sabi Wil.Kec.Cibodas, setiap kendaraan berbeda-beda tarifnya mulai kendaraan pribadi setiap lewat di kenai Rp 10.000, jenis kendaraan truck box Rp 25.000 dan untuk truck besar dikenai Rp 50.000.
“Dan sudah dilakukan selama 1 tahun, dengan omset kurang lebih 3 juta per hari. Bisa anda bayangkan jika di kalikan 1 tahun berapa…?” ujar Erwin.
Dan tentu Satgas Cyber Pungli yang memang perintah dari Bpk.Presiden yaitu menindak praktek – praktek pungli tersebut. Karena ini juga termasuk membuat akses yang menghubungkan ke kawasan industri, sehingga ini menjadi beban tambahan terutama bagi angkutan – angkutan Trasport yang mengangkut bahan – bahan baku ke kawasan tersebut.
“Tentu Polres Metro Tangerang Kota melakukan tindakan di bawah Kasat Reskrim Dan Jajaranya untuk menghilangkan praktek-paraktek seperti ini, Sehingga Atensi Bpk.Presiden, Bpk.Kapolri Berikut Ketua Cyber Pungli Dan Bpk.Irwasum Bisa kita laksanakan seperti tindakan kita seperti ini, ” Pungkasnya.
“Perlu di informasikan bahwa Jln itu di klaim pemilik sebagai tanahnya, Namun dengan adanya putusan MA. Nomor : 3308/K/Pdt/2012 jo Nomor: 486.Pdt.G/2010/PN.Tng.Tanggal 31 Oktober 2014, Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian menyatakan perbuatan para tergugat, memblokir Prasarana Jln.Kali Sabi adalah perbuatan melanggar Hukum.
“Berdasarkan keputusan MA tersebut Tim Cyber Pungli di bawah Kasat Reskrim melakukan tindakan dengan dasar hukum yang kuat, Para pelaku dikenakan Pasal berlapis yaitu; 368 KUHP ( Ancaman 9 Th ), 335 KUHP ( Ancaman 1 Th ), Pasal 63 UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan ( Ancaman 18 Bln ), ” TegasNya.
( Iwan/Ns )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media