Jurnalline.com, BANYUASIN (SUMSEL) – Kepolisian Resor Banyuasin berhasil mengamankan tiga orang yang diduga bandar dan pengedar narkoba di Wilayah hukum Polres Banyuasin, ketiga tersangka tersebut bernama Mustakim Als Akim Bin Tolib. (48) yang ditangkap di Rumah tersangka Jalan Pasar Pagi Lingkungan IV Rt.033 Rw.08 Kel.Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sumsel
AKBP Andri Sudarmadi Sik, MH mengatakan, Selain mengamankan tiga tersangka, pihaknya juga mengamankan Barang bukti dua Paket sabu dengan berat bruto 6, 01 gram, satu Ball Kantong Klip Plastik Bening. satu Buah Dompet, empat Unit Handphone. Uang Transaksi Rp.4 juta rupiah, Buku tabungan BRI, Mandiri, BNI, Atm BRI, BNI serta catatan bon transaksi, dari infromasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat, Menindak lanjuti informasi tersebut Anggota Sat Res Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapatkan tempat dimana biasa pelaku menjual Narkoba tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang sudah resah dari aktivitas pelaku, petugas kita berhasil mengamankannya dengan cara berpura-pura menjadi sebagai pembeli narkoba tersebut,” Ucap, Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi.
Dikatakannya, untuk membongkar jaringan pengedar ini, petugas melakukan introgasi terhadap pelaku yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang atau dpo, dari hasil pengembangan tim polres banyuaain kembali mengamankan dua orang rekannya yang tidak lain bandar beserta 1000 butir pil ekstasi siap edar.
“Petugas kita Kemudian melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan tersangka dan dilakukan upaya untuk mengungkap jaringannya, dari upaya itu petugas kami berhasil mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti sebanyak 1000 butir pil ekstasi yang rencananya siap edar,” pungkasnya.
(Mar)