Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, Kasat Binmas Polres Cilegon memberikan himbauan melalui Radio Mandiri FM Cilegon, Minggu, (2/5/2021)
Kasat Binmas Polres Cilegon AKP YUDI PERMANA. SH., memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Radio Mandiri FM Cilegon bahwa Mudik lebaran Resmi dilarang mulai tanggal 06 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid -19 No 13 tahun 2021 tentang Peniadaan mudik hari raya idul fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid -19 selama bulan suci Ramadhan 1442.H. serta Surat edaran mentri pendayagunaan aparatur negara dan teformasi birokrasi No.08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam rangka masa pandemi Covid -19.
“Polres Cilegon akan melakukan penyekatan dan akan memutar balik kendaraan atau pemudik yang akan ke Pulo Sumatra,” Ujar Yudi
Yudi “juga menghimau kepada masyarakat kota Cilegon untuk tidak mudik,” Cintai orang tua dan keluargamu, sayangilah orang sekitarmu, lindungi dari ancaman Virus Corona mari kita lawan virus corona, cukup di rumah saja, dirumah lebih baik, bersatu lawan covid 19.
dan disiplin menerapkan 5 M : Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilisasi massa.“ jelasnya Yudi
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Humas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media