Jurnalline.com, Kota Serang (Banten) – Guna antisipasi gangguan kamtibmas dan mencegah penyebaran covid-19, Polres Serang Kota Polda Banten dan Polsek Jajaran melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KYD) dan pendisiplinan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan di daerah hukumnya. Minggu (2/5/2021).
Petugas Kepolisian ditempatkan di setiap pusat perbelanjaan yaitu di Mall of Serang (MOS), Carefour, Giant, Ramayana, Lotte Mart dan Pasar Rau.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., mengatakan, bahwa untuk antisipasi gangguan kamtibmas dan mencegah penyebaran wabah Covid-19, pihaknya gencar lakukan KRYD, pendisiplinan protokol kesehatan dan Eledukasi berbasis komunitas.
“Personel Polres Serang Kota dan Polsek Jajaran melaksanakan kegiatan rutin, guna pendisiplinan protokol kesehatan dan edukasi berbasis komunitas,” katanya.
“Para pengunjung pusat perbelanjaan diwajibkan untuk Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilisasi guna mencegah penyebaran dan cluster baru covid-19.”
Kegiatan kali ini dilakukan dengan metode stasioner dan mobile dengan sasaran pelanggaran prokes, gangguan kamtibmas dan pembatasan kapasitas pengunjung sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam kesempatan tersebut, kami monitoring dan antisipasi gangguan kamtibmas, memberikan himbauan dan pendisiplinan protokol kesehatan serta koordinasi dengan satgas covid-19 dan para manajemen untuk bersatu lawan covid-19,” pungkasnya.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Humas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media