Jurnalline.com, Jakarta – Mendekati Idul Fitri 1442 Hijriah, Umat Islam mulai bersiap-siap membayar zakat fitrah, begitu juga dengan Prajurit Yonkav 1 Kostrad yang beragama Islam juga membayar Zakat fitrah di Masjid Al – Inayah Yonkav 1 Depok, Jawa Barat, Senin (10/5/2021).
Serda Nuriswanto mengatakan bagi Umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan diwajibkan membayar zakat fitrah yang bertujuan untuk mensucikan diri dan menyempurnakan amal ibadah selama berpuasa. Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.
Besaran pembayaran zakat fitrah di tahun 2021 menggunakan standar beras 2,7 kilogram atau uang sebesar Rp. 40.000. “Bahwa tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah merupakan salah satu ibadah yang berfungsi untuk mensucikan ibadah puasa seorang muslim dan menyempurnakannya”, ucapanya.
Seperti yang disampaikan oleh ketua panitia zakat fitrah Masjid Al – Inayah Yonkav 1 Kostrad bahwa Zakat ini akan dibagikan kepada fakir miskin disekitar Asrama Yonkav 1 Kostrad, Yayasan Panti Asuhan yang ada serta Pondok Pesantren di wilayah Cimanggis Depok.
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media