Jurnalline.com TONDANO –upati Minahasa Dr Ir Royke O Roring M.Si mengeluarkan larangan pembukaan tempat-tempat wisata menghadapi libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah serta Kenaikan Isa Al-Masih yang berlangsung secara bersamaan.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran nomor 301/BM-V-2021, tentang pelarangan ibadah rekreasi di tempat umum pada peringatan kenaikan Tuhan Yesus Kristus dan open house halal bihalal pada hari raya Idul Fitri dan hari raya Ketupat tahun 2021, tertanggal 11 Mei 2021.
”Surat Edaran ini bertujuan sebagai upaya antisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 , ” kata Bupati Roring
Lanjut Surat Edaran ini menyusul surat Bupati Minahasa nomor 231/BM V-2021, tertanggal 6 Mei 2021, tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan pelarangan open house halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.
“Dengan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.2415/Sekr-Ro.Hukum, tertanggal 7 Mei 2021, tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan, serta pelarangan ibadah rekreasi di tempat umum pada peringatan jenaikan Yesus Kristus.” tandas Roring
Berharap agar semua pihak bisa bisa melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh rasa tanggung-jawab agar Minahasa segera terbebas dari Covid 19.
Berikut bunyi isi Surat Edaran tersebut ;
1. Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti di tambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021.
2. Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Hari Raya Ketupat Tahun 2021.
3. Meningkatkan rasa toleransi antar sesama masyarakat dalam perayaan Idul Fitri 1442 H dan Hari Raya Ketupat Tahun 2021, serta berupaya menjaga kondisi kamtibmas yang aman dan damai baik dalam perayaan Idul Fitri maupun Hari Raya Ketupat.
4. Terkait Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan, tidak ada Pawai Takbiran secara massal, tapi dilakukan di masjid dengan Protokol Kesehatan ketat.
5. Terkait Kegiatan Peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus dilarang melaksanakan Ibadah Rekreasi atau sejenisnya di tempat umum/Lokasi wisata.
6. Menginstruksikan kepada pelaku usaha untuk tidak mengoperasikan tempat wisata/tempat berkumpul (Ditutup) selama Libur Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus serta hari Libur Lainnya.
Penulis : Effendy
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media