Jurnalline.com, Serang (Banten) – Tahun 2021 pemerintah memang telah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik. Hal tersebut guna menurunkan angka penyebaran virus Corona Covid-19 yang masih mewabah , Polda Banten Akan terus melakukan penyekatan arus mudik dan arus balik mudik hingga 17 Mei 2021.
“Sampai tanggal 17 Mei kita masih tetap Penyekatan dan pemeriksaan kepada masyarakat yang hendak mudik atau yang kembali setelah mudik ,” Kata Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A., Jumat (14/5/2021).
Lebih lanjut Rudy Heriyanto menyampaikan bagi masyarakat yang akan kembali dari kampung halaman akan dilakukan pemeriksaan secara ketat, ada posko untuk pemeriksaan tes swab antigen.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tes swab antigen kami beri himbauan dan meminta kepada masyarakat yang kembali dari tempat kampung halamannya untuk melakukan karantina minimal selama 5×24 jam, Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi PPKM Mikro di desa atau kelurahan,” kata Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto menghimbau untuk PPKM Mikro di desa dan kelurahan mengoptimalkan perannya dalam penanganan Covid-19 di tingkatan terkecil.
“Dari Luar Kota, jangan langsung pulang kerumah wajib swab antigen dulu di PPKM Mikro, pastikan kita tidak terpapar covid-19,” Tutup Rudy Heriyanto.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Untuk jumlah Posko Masih sama tersebar di 24 titik pos penyekatan,
Meliputi 9 Pos Sekat yang berada di Pintu Gerbang Tol Mulai dari Cikupa, Kedaton, Balaraja timur, Balaraja barat, Cikande, Ciujung, Serang timur, Serang barat dan Merak. Maupun 15 Pos Sekat Jalur arteri wilayah Hukum Polda Banten.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media