Jurnalline.com, Serang (Banten) – Bidhumas Polda Banten laksanakan kegiatan talkshow di Radio Megaswara FM Serang sosialisasikan Aplikasi Layanan Polisi 110, Selasa (25/05/2021).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, S.I.K., M.H., yang di wakili oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, S.P., didampingi Kasubbid PID Bidhumas, dan Kaur Mitra Bidhumas serta anggota Subbid Penmas mensosiaslisasikan Aplikasi Layanan Polisi 110 kepada masyarakat melalui media Radio.
“Call Center 110 merupakan sarana untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan informasi, laporan ataupun pengaduan apabila membutuhkan kehadiran Polisi jika terjadi gangguan kamtibmas dan lainnya,” ujar Meriyadi.
Lanjut, Kasubbid Penmas menyampaikan setiap laporan yang disampaikan akan ditindak lanjuti oleh Operator Call Center 110 dengan menghadirkan Personel Polri yang berada dititik terdekat dari kejadian.
“Call Center 110 hanya dapat dipergunakan untuk pengaduan darurat apabila ada yang melakukan panggilan iseng maka sistem dapat mendeteksi lokasi dari nomor tersebut,” tambah Meriyadi.
Terakhir, Meriyadi menambahkan bahwa hal ini ditujukan agar terciptanya efesiensi penerimaan laporan dari masyarakat secara langsung dalam 1×24 jam.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bihumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media