Jurnalline.com, Serang (Banten) – Diduga oknum Plt. Kepala Desa berinisial ( Sp ) Kecamatan Bandung Kabupaten Serang. menyalahkan gunakan wewenang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan, memindahkan aset Desa berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit 125 kepada orang lain dalam bentuk gadai Senin (7/6/2021).
Menurut pengakuan ( Kt ) buruh bangunan yang tinggal di Kp. Pabuaran Rt. 16 Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.
Sabtu malam minggu Dia didatangi oleh ( P ) di kediamannya. (P) atas suruhan ( Sp ) untuk menggadaikan kendaraan inventaris roda 2 milik Desa kepada ( Kt ) dengan harga Rp. 1 jt. transaksi di lakukan di rumah ( Kt ).
masih dengan pengakuan (Kt) transaksi gadai motor pada Sabtu malam Minggu (29/5/2021) yang bertepatan dengan ada acara pesta hiburan di Kp. Pasir Rampo masih di Kecamatan Bandung.
(Kt) mau menggadai motor tersebut tujuannya hanya membantu saja, karena ada orang yang sedang butuh bantuan ke uangan. adapun uang itu digunakan untuk nempel-nempel atau poya-poya. ungkap Kt.
” ( Sp ) titip pesan ke (Kt) yang menerima gadaian motor inventaris Desa plat nomor polisi warna merah agar diganti ke plat nomor polisi warna hitam. karena (Sp) malu kalau diketahui oleh orang.” ungkap Kt. kepada awak media.
Hal ini dibenarkan oleh tetangga (Kt), (Suk) bahwa benar (Kt) menerima gadaian motor dari temannya (Sp).
(Suk) sempat menegur ( Kt ) awas hati hati ini kendaraan milik pemerintah karena motor plat merah takut bermasalah.
Penulis : Jon
Editor : Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media