Jurnalline.com, KAB. SERANG (BANTEN) – Minimnya pengawasan dan penegakan hukum dari para aparatur negara, membuat para pelaku usaha melakukan tindakan semena-mena tanpa memikirkan kerugian bagi orang lain dan hanya mementingkan keuntungan pribadi semata.
Dalam hal ini cafe Moro Seneng yang bergerak di bidang usaha entertainment (karaoke) diduga telah melakukan ataupun memanfaatkan lahan milik Negara berupa bahu jalan yang digunakan untuk parkir para pengunjung yang akan bersenang-senang di cafe Moro Seneng. Owner cafe moro seneng yang bernama Yono didalam usahanya tidak menyiapkan lahan parkir dan diduga tidak memiliki perijinan perparkiran dari instansi terkait.
Owner Cafe Moro Seneng Yono tidak dapat dikonfirmasi dengan alasan tidak ada di tempat menurut salah satu pegawai Cafe Moro Seneng, Sementara itu Acep Pelita Jaya selaku Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Serang mengatakan bahwa pihaknya siap menertibkan jika ada instruksi dari pimpinan maupun dari Bupati Serang.
Sejatinya Cafe Moro Seneng di dalam perijinannya adalah karaoke keluarga akan tetapi didalam prakteknya cafe Moro Seneng adanya dugaan menyediakan wanita Pemandu Lagu (PL) dan menjual minuman beralkohol.
( Yyg. K/ Nur. A )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media