Jurnalline.com, Jakarta – Prajurit dan Persit Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad serta Denma Brigif Mekanis Raider 6 Kostrad menerima Penyuluhan Hukum dari Mayor Chk Eka Yudha, S.H yang sehari-hari menjabat sebagai Perwira Hukum (Pakum) Divif 2 Kostrad, bertempat di Aula Bremoro. Sukoharjo. Rabu (16/06/2021).
Penyuluhan Hukum tersebut bertema “Melalui Penyuluhan Hukum kita tingkatkan Disiplin dan taat Hukum untuk mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan.”
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi seluruh Prajurit dan Persit guna menambah ilmu yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar selalu harmonis dan jauh dari permasalahan, selain itu juga kita lebih paham dan mengerti tentang hukum yang saat ini mungkin masih banyak yang awam.
Dalam penyampaiannya, Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Eka Yudha, S.H menjelaskan akan pentingnya pengertian tentang hukum bagi Prajurit dan Persit agar meminimalisir angka pelanggaran di TNI AD khususnya Satuan jajaran Divif 2 Kostrad.
“Seperti halnya THTI dan Disersi banyak anggota yang mungkin sudah tahu namun pada kenyataannya masih ada yang melakukan, karena pemahaman yang kurang tentang THTI dan Disersi itu sendiri,” tegas Pakum Divif 2 Kostrad.
Editor : Fram
Sumber : Penkostrad
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media