Jurnalline.com, Jakarta – Satgas Pamtas RI- Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16/SBC Kostrad menerima satu pucuk senjata rakitan laras panjang jenis penabur milik “J” (38) yang merupakan Warga Desa Panas, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Minggu (20/6/2021).
Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Kostrad Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E., dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penyerahan satu pucuk senjata rakitan tersebut, diperoleh melalui kegiatan yang dilakukan selama ini terutama kegiatan teritorial yang berdampak kepada warga masyarakat.
“Penyerahan senpi ini bermula kita personel Pos Simantipal melaksanakan kegiatan karya bhakti pengecetan dan perbaikan serta pembaharuan Gereja Kemah Injil Indonesia di desa Panas,” ujarnya.
“Masyarakat desa pun merasa sangat terbantu dengan adanya partisipasi memperbaiki rumah ibadah (Gereja) jemaat panas,” imbuhnya.
“Saat itulah salah satu jemaat atas nama “J” mengutarakan bahwa dirinya menyimpan sepucuk senjata api rakitan peninggalan ayahnya yang selama ini digunakan untuk berjaga-jaga,” jelas “J”.
Dijelaskan Dansatgas, “J” menyampaikan kepada personel Pos Simantipal bahwa dirinya mempunyai senjata yang sudah tidak digunakan dan berniat akan diserahkan kepada anggota Pos akan tetapi takut apabila menyerahkan senjata tersebut akan terkena hukuman.
Lebih lanjut dijelaskan Dansatgas, kemudian Danpos Simantipal, Sertu Bob Jekson memberikan pemahaman kepada bapak “J” tentang kepemilikan senjata yang dilarang oleh pemerintah dan bisa membahayakan diri sendiri bahkan keluarga lainya.
“Setelah mendengar penjelasan bahwa jika menyerahkan senjata secara sukarela tidak akan mendapat hukuman, Bapak “J” bersama dengan rekannya bapak Y (71) langsung menyerahkan senjata tersebut kepada anggota Pos Simantipal,” terang Dansatgas.
“Atas nama pribadi dan satuan, saya ucapkan terima kasih kepada bapak “J” atas kepercayaan dan Kerelaanya yang diberikan kepada Pos Simantipal Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad,”ucap Dansatgas.
Dansatgas juga berharap, tindakan “J” dapat menjadi contoh bagi warga lainnya yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkan kepada personel Satgas yang bertugas di wilayah mereka.
“Menyimpan atau memiliki senjata secara ilegal adalah perbuatan yang melanggar hukum, untuk itu kami mengimbau warga untuk tidak perlu takut menyerahkannya kepada Satgas,” Pungkas Dansatgas.
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media