Jurnalline.com, AAL, Surabaya – 25 dari 132 Taruna Akademi Angkatan Laut Tingkat l Angkatan ke-69, mengikuti Penilaian Lulusan Pendidikan Integratif Akademi TNI dengan mengisi Kuesioner dan wawancara yang dilakukan Tim Penjamin Mutu Akademi TNI dan Tim Penjaminan Mutu AAL di kelas Nusa Penida Ruang 1, 2 dan 3, Gedung Ki Hajar Dewantara, Kesatrian AAL Bumimoro, Surabaya, Sabtu (26/5).
Tim dari Akademi TNI yang terdiri dari Letkol Laut (KH) Drs. Josdy Damopoli (Pabandya Penjamin Mutu Dirjianbangdik Akademi TNI) dan Mayor ARH Suharsyamhadi (Kasiopdik Bagdik Mencandra Akademi TNI) dalam melaksanakan tugasnya ini, didampingi Kepala LPM AAL, Kolonel Laut (S) Dr. Asep Iwa Soemantri, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CIQaR., CQnR., beserta tim Penjaminan Mutu AAL Letkol Laut (P) Pris Arie Wibowo,S.Psi. dan Letkol Laut (KH/W) Lilik Setiyowati, S.E.,M.AP.
Menurut Kepala LPM AAL mewakili Gubernur AAL, Mayor Jenderal TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr (Han) mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan ini dalam upaya mengukur mutu lulusan pendidikan integratif Akademi TNI serta mempertahankan Akreditasi Unggul AAL serta sebagai bahan evaluasi peningkatan lulusan pendidikan berikutnya.
Dalam pelaksanaan pengisian kuesioner dan wawancara ini, tim melakukannya pada beberapa elemen, diantaranya perwakilan dari Taruna Tingkat I, Dosen/Gumil, Pelatih dan Pelatih yang ada di Akademi Angkatan Laut (AAL).
Menurut Dr.Iwa –sapaan akrab Ka LPM AAL ini- ada beberapa catatan Penjamin Mutu AAL berbasis hasil wawancara dengan para Dosen, Pengasuh dan Pelatih yang memerlukan perhatian lebih lanjut, diantaranya berkait kompetensi dan standarisasi para dosen yang sesuai dengan Linieritas keilmuan Pertahanan Matra Laut (Naval Science) pada program studi.
Kemudian implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi berupa : Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat para Dosen untuk keberlangsungan Akreditasi Perguruan Tinggi Kedinasan AAL yang sudah terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Keterlibatan para Dosen AAL sebagai tuntutan akademisi dalam memenuhi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT 4.0) sesuai yang ditetapkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dalam Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Editor : Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media