Jurnalline.com, Kota Serang (Banten) – Pria berinisial AF (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kp. Pakupatan kelurahan Panancangan8 kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa 22 Juni 2021.
Pelaku AF, warga asal desa Citeureup Kecamatan Ciruas kabupaten. Pelaku ditangkap dipinggir jalan raya Serang -Jakarta, tepatnya di Pakupatan Kota Serang.
Saat dikonfirmasi, diruangan kerjanya pada Senin 28 Juni 2021, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, SH., MH., membenarkan terkait penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika.
“Benar, bahwa, penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berawal dari informasi masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit 1 Iptu Yuli, segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa mengamankan pelaku berikut barang bukti,”katanya.
Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku.
Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial R (DPO).
“Pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Agus.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Sub pasal 112 (1) Jo 144 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Humas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media