Jurnalline.com, Kodam Jaya (Jakarta Pusat) – Meninjaklanjuti keputusan pemerintah yang secara resmi telah diumumkan oleh Presiden RI tentang diberlakukannya PPKM Darurat untuk Wilayah Jawa dan Bali sejak tanggal 3 Juli 2021 sd tanggal 20 Juli 2021, guna mengetahui sejauh mana penerapan PPKM Darurat tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya, meninjau langsung tiga titik lokasi yang merupakan Pos pembatasan PPKM Darurat wilayah DKI Jakarta, Minggu (4/6/2021).
Adapun beberapa tempat yang ditinjau siang ini antara lain sasaran peninjauan pertama yakni di Wilayah Kalideres, setibanya di Pos Pembatasan mobilisasi wilayah Kalideres, rombongan mendapat penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo, terkait mekanisme penyekatan arus mobilisasi serta penempatan personil di beberapa titik lokasi penerapan PPKM Darurat wilayah Kalideres.
Usai peninjauan di Wilayah Kalideres, lanjut meninjau Pos Pembatasan mobilisasi PPKM Darurat yang berlokasi di wilayah Lenteng Agung, setibanya di lokasi tersebut Pangdam, Gubernur dan Kapolda Metro Jaya, selain mendapat penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya, juga menyaksikan langsung arus pergerakan warga dan pengendalian yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
Sasaran peninjauan terakhir tepatnya di depan Panasonic Jl. Raya Bogor Jakarta Timur, yang merupakan pintu masuk menuju DKI Jakarta yang berasal dari wilayah Bogor dan sekitarnya maupun dari Depok dan sekitarnya, terhadap warga yang melintas menuju arah Jakarta, bila kepentingannya tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, maka dengan sendirinya warga diperintahkan langsung putar arah untuk kembali lagi.
Setelah melaksanakan peninjauan di depan Panasonic, ketiga pucuk pimpinan Forkopimda tersebut, dengan kegiatan sama meninjau langsung pergerakan atau mobilisasi warga yang akan melintas menuju arah Jakarta, kemudian dalam rangka penerapan PPKM Darurat, warga diperintahkan untuk kembali putar arah, kecuali warga yang akan melintas ke arah Jakarta tersebut, kepentingan nya sesuai kriteria yang telah ditentukan sehingga diijinkan untuk melintas. Kegiatan selanjutnya digelar konferensi pers yang diikuti oleh beberapa media, baik media elektronik, online maupun media cetak.
Dalam konfres tersebut, Gubernur DKI Jakarta Bpk Anies Baswedan menyampaikan, bahwa kegiatan pembatasan ini bukan semata mata mengalihkan arus lalu lintas, tetapi yang paling adalah upaya menyelamatkan semua dari bahaya Covid-19.
Gubernur menuturkan bahwa yang boleh memasuki wilayah Jakarta hanyalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, bila tidak bekerja di sektor itu, Gubernur menghimbau agar tetaplah tinggal dirumah, “Ini adalah upaya utk menyelematkan semua, agar terhindar dari bahaya terpapar oleh Covid-19, tutup Gubernur.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, untuk tetap tinggal di rumah, mengurangi mobilitas dan meniadakan kerumunan dimulai dari diri sendiri, keluarga atau kelompok, ujar Kapolda.
Senada dengan penyampaian Gubernur dan Kapolda, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, M.A., juga menuturkan bahwa Covid-19 adalah bahaya, selanjutnya Pangdam menghimbau untuk tetap tinggal di rumah, agar terhindar dari bahaya Covid tersebut, ungkap Pangdam Jaya.
“Hal ini kita lakukan bersama sama, artinya mulai tingkat RT/RW, agar mengingatkan warganya, kalau tidak penting jangan melakukan perjalanan, tetap tinggalah dirumah”, tutup Pangdam Jaya.
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media