Jurnalline com, Kodam Jaya, Tigaraksa – Danramil 09/Mauk Kapten Kav Burhanudin pimpin langsung anggotanya bersama unsur Polsek Mauk dan Satpol PP Kecamatan Mauk, melaksanakan Operasi Yustisi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level – 4 lanjutan di Wilayah Koramil 09/Mauknl Kodim 0510/Trs.
Operasi PPKM Level IV ini dilaksanakan di Jl Raya Otista Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kab Tangerang dan Jl Raya Desa Karang Serang, Rabu (28/07/2021).
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar menyampaikan melalui Danramil 09/Mauk Kapten Kav Burhanudin bahwa tujuan kegiatan operasi yustisi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM) Level 4, guna menertibkan penggunaan masker kepada masyarakat dan pengendara bermotor yang melintas.
” Selain itu, diberikan tindakan terhadap pelanggar yang tidak memakai masker, seperti teguran lisan kepada pengusaha/pedagang yang belum tutup di atas pukul 19.00 WIB dan memberi himbauan kepada masyarakat yang berkerumun di pinggir jalan.” jelas Danramil.
Dikatakan Danramil, para personil gabungan, baik dari Personil TNI-Polri, Satpol PP, selalu memberikan edukasi dan mengingatkan sekaligus mendisiplinkan serta menyadarkan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker, guna mencegah penyebaran virus corona.
Dalam Ops. Yustisi PPKM skala Mikro Level IV lanjutan di wilayah Koramil 09/Mauk tersebut, juga bertujuan, untuk memutus rantai pandemi covid 19, dengan penekanan pendisiplinan mematuhi peraturan pemerintah.
“Pendisiplinan di awali dari individu perorangan sampai dengan masyarakat luas. Termasuk pendisiplinan protokeler kesehatan Covid-19, di pasar atau tempat umum sangat perlu di terapkan.” Pungkas Danramil.
Editor : Ndre
Sumber : Kodim 0510/Trs
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media