Jurnalline.com, Jakarta – polres pelabuhan Tanjung Priok Adakan Konfrensi Pers Terkait Pemalsuan Sertifikat Vaksin Rabu (28/07/21) di halaman Polres pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu diwilayah Bogor.
Menurut AKBP Putu Kholis Aryana “pengungkapan Kasus pembuatan Sertifikat vaksin Palsu Berawal dari kecurigaan Anggota Terhadap Warga yang memiliki sertifikat Palsu,” Kata dia
AEP dan TS, sepasang Suami Istri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran memalsukan dan menjual sertifikat vaksin palsu dan dokumen lainnya di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (28/7).
Selanjutnya petugas melakukan investigasi dan patroli cyber akhirnya menemukan akun FB Kirana milik seorang pelaku yang masih DPO, yang menawarkan jasa pembuatan SIM, KTP, NPWP, Akta Lahir, termasuk sertifikat vaksin palsu.
Disisi Lain Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David ” kita Berhasil mengamankan Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu, dari pengembangan warga yang memiliki sertifikat vaksin Palsu,” kata dia
Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga 300 ribu rupiah,”ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang disita polisi, 1 (satu) perangkat komputer,1 (satu) buah alat pemotong kartu
,1 (satu) buah alat laminating dan stabiliser,3 (tiga) buah printer scanner,1 (satu) Unit Hardisk, warna hitam,2 (dua) dus kartu PVC polos 4 (tiga) buah Sertifikat Vaksin Covid-19,15 (lima belas) buah Stempel,1 (satu) buah Hairdryer,4 (empat) unit Hanphone,45 (empat puluh lima) buah blanko KTP,3 (tiga) buah Kartu mamber Prudential > 14 (empat belas) buah NPWP
> 1 (satu) buah SIM
4 (empat) buah BPJS
> 8 (delapan) buah Kartu Atm
15 (lima belas) buah Buku Tabungan
> 22 (dua puluh dua) buah Kartu Id Card kosong > 1 (satu) buah Token BCA
1 (satu) Unit Mobil Honda Mobililo, Warna Hitam No.Pol B SRS
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 12 miliar rupiah,” Tutup dia
Editor : Fram/tra
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media