Jurnalline.com, JAKARTA – Seringnya aktivitas atau kegiatan eksplorasi perikanan sering terjadi tindak pidana yang merugikan negara seperti kegiatan Ilegal Unreporter,Unregulated Fishing (IUU-Fishing), yang berarti bahwa penangkapan ikan dilakukan secara ilegal tidak sesuai aturan yang ditetapkan.
Seminar nasional yang digagas oleh Kaukus Muda Indonesia,dilaksanakan di hotel Century – Jakarta Pusat hari ini(22/3/2017) berlangsung meriah.
“Bagaimana Indonesia bisa mengontrol ekonomi dunia? Dunia akan meihat potensi Indonesia,”ungkap perwira menengah,pengganti Kasal yang berhalangan hadir.
Dalam mewujudkan kedaulatan bangsa Indonesia,oktober 2010 lalu, Indonesia bersama Asia-Pasific (APEC) lebih gencar dalam memerangi dan mengatasi tindak penangkapan ikan secara ilegal.
Faktor keamanan akibat keterbatasan pelaksanaan operasi menjadi sebuah persoalan penting.
“Apakah sudah ada kitab undang-undang hukum laut? Dilaut itu,tidak ada saksi dan siapapun,”ujar penyaji berpangkat Kolonel.
“Kerjasama Asia pasifik dalam sumberdaya kelautan adalah bagian pembangunan Kemaritiman,”ungkap deputi sumber daya alam dan jasa, Agung Kuswandono.
Biaya pengelolaan kelautan adalah bagian dari sebuah refleksi kedaulatan bangsa yang dijaga keberlangsungan Nusantara. Sehingga,Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai dan dipergunakan sebesarnya demi kemakmuran rakyat,sesuai pasal 33 UUD.
(dms)