Jurnalline.com, Serang (Banten) – Polres Serang kembali menggelar operasi penegakan, ketertiban, dan disiplin di tempat hiburan malam yang masih melakukan operasional di masa Pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Serang, Sabtu (8/8/2021) dini hari.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, S.H., S.I.K., melalui Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, mengatakan pelaksanaan operasi dipimpin Kasat Tahti Ipda Rudiyanto SH bersama Kanit III Satintelkam Polres Serang, dan jajaran personel Polres Serang.
Personil, kata Iptu Dedi sebelumnya diberi arahan untuk tetap bersikap humanis dalam melaksanakan operasi.
Operasi kali ini sasarannya di tempat hiburan malam Princes Queen yang berlokasi di Desa Keserangan Kec. Ciruas Kab. Serang.
“Pelaksanaan operasi ini bertujuan guna meminimalisir pelanggaran selama PPKM Level 3 yang berlaku di wilayah hukum Polres Serang,” katanya.
Hasil selama operasi petugas memberi himbauan kepada pegawai dan pengunjung untuk segera bubar dan pulang, untuk alat diamankan 2 buah wireles mic merk Shure SH-777, 1 buah power amply Merk Thunder, 1 Buah Sound sistem Merk IFX 8, 1 Buah Mic merk UHF, dan 1 Buah Buku Nota Merk Forte.
Operasi ini berlangsung di tempat hiburan malam Princes Queen yang berlokasi di Desa Keserangan Kecamatan Ciruas.
Penulis : Jon
Editor :Ndre
Sumber : Humas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media